Harianjogja.com, BANTUL--Penyandang disabilitas tuna rungu berinisial DA, 19, warga Desa Pleret, Kecamatan Banguntapan mengalami pelecehan seksual. Ia dibawa ke salah satu losmen di kawasan Pantai Parangtritis dan diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pelaku yang merupakan kenalannya berinisial OD, warga Kota Jogja.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan peristiwa memilukan tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku lewat BlackBerry Messenger (BBM). Setelah kenal pertama pada Oktober 2017 lalu, hubungan keduanya semakin dekat. Bahkan sebelumnya peristiwa nahas itu terjadi, keduanya telah bertemu sebanyak tiga kali. Kemudian pada 24 Oktober 2017 pelaku menjemput korban di sekolah untuk diajak bermain ke Pantai Parangtiris. "Awalnya ya kenalan lewat medsos," ujarnya, Senin (15/1).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul, Bripka Kamal Mustofa menambahkan setelah lama bermain di Pantai Parangtiris, korban merasa kelelahan dan minta untuk istirahat.
Melihat kondisi korban yang mulai lelah, pelaku berinisiatif menyewa losmen. Keduanya langsung masuk kamar untuk istirahat. "Di situlah kejadiannya berlangsung, di losmen," imbuhnya. Belakangan orang tua korban mengetahui pelecehan seksual tersebut setelah korban bercerita apa yang dialaminya.
Sementara itu Koordinator Program Pendampingan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Lembaga Ciqal DIY, Ibnu Sukaca minta agar pihak kepolisian menjerat pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami siap memberikan pendampingan kepada korban dalam bentuk apapun jika sewaktu-waktu dibutuhkan," tuturnya singkat.