Kanalsemarang.com, SEMARANG-Tiga tersangka kasus penyuntikan gas elpiji, R (kiri), TS (tengah), dan TH (kanan), saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2015). Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengurangi isi tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang kemudian dipindahkan ke dalam tabung gas elpiji 12 kg kosong menggunakan alat pipa besi lalu disegel dan dijual ke konsumen dengan harga normal. (JIBI/Antara Foto/R. Rekotomo)
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan