Polisi menunjukkan barang bukti kartu automatic teller machine (ATM) yang digunakan tersangka Redi (disamarkan wajahnya oleh polisi) di Mapolsek Dolopo, Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/3/2015). Tersangka Redi, warga Ponorogo, berpura-pura melakukan transaksi menggunakan kartu ATM itu, namun ternyata berusaha mencuri uang dalam brankas dengan mencongkel ATM milik Bank Rakyat Indonesia (BRII di Desa Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor. Kendati percobaan pembobolan ATM itu gagal, namun ia dianggap polisi telah menyebabkan ATM rusak sehingga menimbulkan kerugian Rp50 juta.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan