Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Harianjogja.com, JOGJA-Festival Jogjakarta Tempo Doeloe resmi dibuka oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X di Benteng Vredeburg Jl. Malioboro Jogja, Kamis (10/8/2017) malam.
Pembukaan festival yang berlangsung pada pukul 19.00 WIB ini dimeriahkan oleh penampilan tari dan fragmen, penampilan para seniman, kuliner dan pameran. Kegiatan ini disambut hangat oleh para pengunjung. Riuh penonton menyaksikan rangkaian acara demi acara di Benteng Vredeburg Jogja.
Wakil Kepala Dinas Kebudayaan DIY Singgih Raharjo mengatakan kegiatan yang berjudul Festival Jogjakarta Tempo Doeloe ini akan mengenalkan DIY serta menampilkan perjalan sejarah dan kehidupan masa lalu di enam cagar budaya yang ada di Jogja.
Enam cagar budaya itu terdiri dari, Cagar Budaya Malioboro, Cagar Budaya Keraton, Cagar Budaya Pakualaman, Cagar Budaya Imogiri, Cagar Budaya Kota Baru dan Cagar Budaya Kota Gede.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi perjalanan sejarah dan enam cagar budaya yang ada di Jogja serta memberikan informasi tentang nilai penting budaya dan menumbuhkembangkan kreativitas dalam rangka memupuk rasa memiliki akan warisan budaya dan cagar budaya yang ada di Jogja," kata Singgih.
Penyelenggaraan festival ini akan berlangsung pada Kamis (10/8/2017) sampai Senin (14/8/2017) dan waktu berkunjung dibuka pada 09.00 WIB sampai 21.00 WIB di Benteng Vredeburg Jl. Malioboro, Jogja. Maka diharapkan, tambah Singgih, kegiatan ini dapat menjadi sarana pengenalan yang ditujukkan kepada masyarakat, pelajar dan instansi terkait.
Adapun rangkaian acaranya, meliputi, pameran cagar budaya dan kuliner, lomba yang berkaitan dengan festival Jogjakarta Tempo Doeloe. Kegiatan ini juga turut menghadirkan serasehan dan pentas seni serta pawai sepeda lawasan yang akan diselenggarakan pada Minggu (13/8/2017) pukul 06.00 WIB.
Wakil Gubernur DIY memberi apresiasi kegiatan Festival Jogjakarta Tempo Doeloe yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan DIY. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya bersama dalam rangka pelestarian dan perlindungan warisan budaya dan cagar budaya bangsa yang diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menumbuhkan rasa cinta dan kesadaran masyarakat untuk ikut melestaraikan warisan budaya dan cagar budaya ini, ujar Sri Paduka Paku Alam X.
Ia menambahkan, berkaitan dengan pewarisan budaya, bahwa kota Jogja disebut sebagai kota budaya, yang semakin menguatkan Keistimewaan DIY. "Yang berkaitan erat dengan peninggalan budaya yang memiliki nilai tinggi yang sampai kini masih lestari," kata Paku Alam X dalam sambutannya.
Secara yuridis UUD NO 13/2012 tentang keistimewaan Jogja salah satunya mengatur tentang kebudayaan yang ada di Jogja, pada pasal 31 dijelaskan bahwa kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi leluhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.