Harianjogja.com, BANTUL—Kuasa hukum Ervani Emi Handayani memandang janggal kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.
Kejanggalan perkara ini terungkap dalam persidangan dengan agenda penyampaian keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kuasa hukum Ervani menunjukan bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor bernama Dyah Sarastuti alias Ayas, ditandatangani penyidik Polda DIY pada 13 Mei 2014.
Padahal, Ayas dalam kesaksiannya di persidangan mengklaim baru melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada 9 Juni 2014. Bukti BAP ditandatangani pada 13 Mei itu diperlihatkan kepada majelis hakim saat persidangan.
Hamzal Wahyudin, salah satu kuasa hukum Ervani, menilai perkara pencemaran nama baik itu seharusnya batal demi hukum sebab dari berkas pemeriksaan saja ditemukan kejanggalan. “Kami [kuasa hukum] akan menelusuri apakah ini direkayasa atau tidak,” ujarnya saat jeda persidangan.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum (JPU), Slamet Supriyadi, membantah dugaan perkara ini direkayasa. “Itu hanya salah tulis saja [tanggal penandatanganan BAP],” ucapnya.