Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menegur dan mengkritik Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pencemaran
nama baik lewat jejaring sosial facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani. Teguran dan kritikan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Kamis (11/12/2014) lantaran jaksa batal menyampaikan tuntutan pada persidangan yang telah dijadwalkan."Yang mengatur persidangan ini hakim bukan jaksa. Persidangan ini sudah diatur sesuai jadwal yang ditentukan," tegas hakim yang dikenal garang lantaran kerap menegur pengunjung sidang tersebut.
Sulistyo memberi batas waktu penyampaian tuntutan pada Kamis (18/12/2014) pekan depan. Ia mengancam akan mengambil sikap bila penyampaian tuntutan pekan depan kembali batal.
"Bila sampai minggu depan jaksa tidak menyampaikan tuntutan maka majelis hakim akan mengambil sikap. Sikapnya apa nanti Waullahualam," ujar dia.