Harianjogja.com, BANTUL-Menanggapi pembatalan penyampaian tuntutan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang mewakili JPU Doni
Eko Cahyono mengatakan sikap itu dilakukan lantaran pihaknya belum siap. Menurut dia, jaksa membutuhkan pertimbangan yang matang untuk menerapkan tuntutan terhadap Ervani Emi Handayani.. Mengingat perkara ini menyedot banyak perhatian masyarakat."Jaksa belum siap ini kendala teknis saja, hal itu biasa," kata Doni.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sejatinya kata dia, JPU kasus Ervani berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebab perkara ini disidik oleh Polda DIY. Ia hanya mewakili menyampaikan pesan pembatalan tuntutan tersebut.
"Saya baru diberi tahu tadi pagi oleh Kejati kalau jaksanya belum siap," tuturnya.
Hamzal Wahyudin, kuasa hukum Ervani mengatakan, tindakan jaksa mengulur waktu persidangan itu tidak sesuai dengan asas pelaksanaan hukum pidana.
"Asas hukum pidana itu mengamanahkan peradilan yang murah dan cepat," kata Hamzal.
Sepanjang Kamis pagi sejak Pukul 09.00 WIB, puluhan massa pengunjukrasa sudah hadir di halaman PN Bantul untuk mendukung Ervani. Orator aksi unjuk rasa Giyanto mengatakan, warga kecewa penuntutan batal dilaksanakan. Ia mengkritisi kinerja kejaksaan tersebut.
"Giliran memenjarakan Ervani jaksa bergerak sangat cepat, giliran menyampaikan tuntutan ditunda," kritik Giyanto.