Harianjogja.com, BANTUL- Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bantul yang harusnya ditetapkan tahun ini batal disahkan.
Enam Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Penyelenggaraan Izin Kepariwisataan, Raperda Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2015, Raperda Pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan serta Raperda Retribusi Pelayanan Publik.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Raperda itu sedianya disahkan pada Senin (30/12/2013). Wakil Ketua DPRD Bantul Arif Haryanto menyatakan, tiga Raperda diantaranya sudah selesai dibahas, yaitu Raperda PKL, Kepariwisataan dan BUMDes. Adapun tiga Raperda lainnya belum selesai dibahas.
Padahal enam Raperda tersebut masuk dalam satu paket pembahasan sehingga pengesehannya harus bersama-sama. "Karena masih ada tiga yang belum selesai otomatis enggak bisa disahkan karena harus satu paket," terang politisi PKS itu Senin (30/12/2013).
Penyebab belum selesainya pembahasan tiga Raperda tersebut menurutnya karena Raperda tersebut masih membutuhkan dengar pendapat dari warga serta belum seluruh pasal dibuat. Tiga Raperda itu baru akan dibahas lagi tahun depan.