Esposin, SALATIGA – Emosi karena istrinya di-inbox melalui media sosial Facebook, pria di Salatiga, Jawa Tenga (Jateng), berinisial A, mengajak tiga temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda, Faris Maulana Alghifari, 24, di Pertokoan Pasar Rejosari, Kota Salatiga, Jumat (26/6/2024). Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di UGD RSUD Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan kejadian itu berawal dari A bersama tiga teman menggelar pesta minuman keras (miras) di rumah M alias Pio yang berada di Jalan Hasanudin No 121 Ngawen, Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Kemudian A bercerita kepada temannya bahwa ada seorang laki-laki yang menggoda istrinya, dengan cara mengirim pesan di kotak masuk (inbox) Facebook untuk mengajak ketemu di indekos.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Setelah bercerita A membalas inbox tersebut dan mengajak korban untuk bertemu. Mereka pun sepakat bertemu di Pasar Sapi [Pasar Rejosari]. Saat hendak bertemu korban, A mengajak tiga orang temannya. Sekitar pukul 22.45 WIB, A bersama temannya tiba di Pasar Sapi. Selang beberapa saat kemudian F datang sendiri, selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Salatiga, Jumat (9/8/2024).
Dalam percekcokan itu, teman pelaku berinisial BK alias Boleng tersulut emosi. Ia pun menanduk kepala korban sebanyak satu kali. Berawal dari aksi BK itu pun, teman lain A terpancing dan melakukan pemukulan terhadap F hingga terjatuh.
Lapor Polisi
Tak berhenti sampai di situ, saat korban terjatuh A melakukan pemukulan di bagian wajah hingga aksi pengeroyokan pun terjaadi.“Selanjutnya keempatnya juga bersama-sama memukuli F menggunakan kepalan tangan berkali-kali. Pengeroyokan terhenti setelah dua orang laki-laki teman korban datang ke lokasi dan melerai. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Salatiga," terang AKP Arifin.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami, korban lantas melapor ke Polres Salatiga. Aparat Polres Salatiga yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempat pelaku di lokasi yang berbeda-beda pada Kamis (8/8/2024).
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah mengungkap kasus pengeroyokan dengan korban berinisial F. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, wajah, dada, dan punggung.
Selain itu, korban juga mengalami patah tulang telapak tangan pada bagian jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani rawat inap selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga.
“Keempat tersangka saat ini sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandas Ipda Sutopo.