by Edi Suwiknyo - Espos.id Regional - Minggu, 22 Maret 2020 - 03:20 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah menyetop ekspor masker dan antiseptik melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Penghentian sementara ekspor itu demi menjaga ketersediaan masker dan antiseptik di Jateng tetap aman menyusul serangan virus corona jenis baru (covid-19).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas Anton Marton mengatakan pelarangan ekspor masker dan antiseptik di Tanjung Emas Semarang dilakukan sejak tanggal 6 Maret 2020.
"Kami sudah mendahului implementasinya sejak tanggal 6 Maret 2020 sebagaimana surat permintaan Bareskrim [Mabes Polri] dengan berkoordinasi bersama Ditreskrim Polda Jateng," kata Anton kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (19/3/2020).
Korban Mutilasi Rasuki Gadis Indigo di Hutan Tinjomoyo Semarang
Berdasarkan catatan JIBI, ekspor masker tercatat mulai melonjak sejak penyebaran virus corona di Wuhan, China, Januari 2020 lalu. Data Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Tanjung Emas menunjukkan bahwa total netto ekspor masker mencapai 20,2 ton.
Nindya Waswas Ketemu Virus Corona di Kantor Gubernur Jateng
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak konsolidator ekspor seperti DH termasuk pos untuk tidak melayani ekspor kedua komoditas perdagangan terkait kesehatan itu. "Sekarang kami terus melakukan analisis transaksional harian terhadap proses eksportasi barang untuk memitigasi penyelundupan barang yang dilarang ekspor," jelasnya.
Adapun, jika ada eksportir yang nekat mengekspor masker dan antiseptik, otoritas kepabeanan secara otomatis menolak pemberitahuan ekspor barang. Penolakan tersebut otomatis bakal membuat pengiriman barang antarnegara itu tidak akan bisa dilaksanakan.
Jika ada eksportir yang dengan sengaja memberitahukan secara salah, ancamannya dikenakan Tindak Pidana Kepabeanan Pasal 102A huruf B UU No. 17/2006 Tentang Kepabeanan. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya