Eksekusi kantor XL, ternyata bangunan Graha XL memiliki sejarah panjang.
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta yang datang ke lokasi, Muhammad Taufik mengatakan bangunan cagar budaya yang ada di Jalan Mangkubumi nomor 20 tersebut dulunya merupakan Toko Musik "Neesens and Co" dan setelah itu, sempat digunakan Manulife Financial.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Bangunan tersebut selama ini peruntukannya gonta-ganti. Sekarang digunakan Graha XL," katanya, Jumat (13/3/2015).
Menurut dia, dari segi arsitektur, bangunan tersebut merupakan akulturasi gaya arsitektur Indies, yaitu gabungan rumah tradisional Jawa dan Eropa.
"Bangunan tersebut merupakan bukti orang Eropa di Hinda Belanda (Indonesia) pada awal abad 20 mendirikan bangunan yang diadaptasikan dengan lingkungan (Indonesia)," katanya.
Ia mengatakan, bangunan tersebut telah ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM. 25/PW. 007/MKP/2007 mengenai penetapan situs dan bangunan tinggalan sejarah dan purbakala yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Bangunan yang beridiri sejak sekitar 1930 ini, sudah menjadi warisan budaya," katanya.