Esposin, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari tersangka kasus suap dalam perkara mafia tanah kas desa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan Krido melalui keluarga dan penasihat hukum Krido ke Kejati DIY pada Selasa (1/8/2023) pukul 10.00 WIB. Uang yang diserahkan Krido tersebut adalah suap yang diterima dari terdakwa mafia tanah aks desa Robinson Saalino. Ada empat orang yang menyerahkan uang suap tersebut.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menjelaskan uang yang diserahkan Krido ke pihaknya tersebut merupakan suap dalam bentuk tanah senilai Rp4,73 miliar.
“Tanah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang Rp1,3 miliar ini,” ujarnya, Selasa.
Anshar menyebut keluarga Krido berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan kas negara. Kekurangan uang senilai Rp3,4 miliar dipastikan akan dikembalikan pihak keluarga. Namun, saat ini masih diusahakan.
Sikap Kejati DIY atas penyerahan uang dari suap yang diterima Krido tersebut masih dipertimbangkan.
“Kami akan dalami lagi tanah yang jadi suap itu, apakah pemilik sebelumnya sudah dibayar lunas atau belum dan semacamnya,” jelasnya.
Status tanah tersebut, jelas Anshar, masih diblokir Kejati DIY. “Statusnya diblokir, akan kami lihat lagi soal gratifikasi tanah ini,” terangnya.
Kejati DIY mengapresiasi pengembalian suap yang dilakukan Krido. Anshar menyampaikan hal ini sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Meski demikian, proses hukum akan terus berjalan.
“Kami mengapresiasi pengembalian ini, tapi proses hukum akan terus berjalan. Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut uang tersebut ditampung di rekening bank barang bukti Kejati DIY yang nantinya akan ditransfer ke rekening kas negara.
“Terkait status tanah yang diblokir ini artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dialihfungsikan,” ucapnya.
Surat hak milik (SHM) tanah yang jadi barang bukti, lanjut Herwatan, suap Krido itu juga disita Kejati DIY.
“SHM masih kami sita sebagai barang bukti kasus ini,” paparnya.
Herwatan menyebut Krido saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka masih dilakukan penahanan, penyerahan uang tersebut juga atas inisiatif tersangka sendiri,” jelasnya.