Esposin, GROBOGAN -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, atau yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Cara yang digunakan pelaku terbilang baru, yakni dengan mendistribusikan langsung rokok ilegal ke konsumen atau masyarakat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabelan A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan ada tiga kecamatan di Grobogan yang menjadi daerah operasi peredaran rokok ilegal itu yakni Pulokulon, Kradenan, dan Wirosari.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Kami berhasil menangkap distributor utama ST dan EP serta distributor DR. Ini meski lokasi [penangkapan] berbeda, tapi saling berhubungan karena jaringan," ujar Bier seusai pemusnahan rokok ilehal di kantornya, Selasa (20/12/2022).
Bier menerangkan, ada empat tersangka pada pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobokan. Untuk modus operasi jaringan ini terbilang baru, yakni dengan mendatangkan rokok ilegal dari produsen dan diedarkan secara langsung ke konsumen dengan menggunakan sepeda motor.
"Dibagi-bagikan ke motor yang menjadi distributor dan ke masyarakat. Ini [modus] termasuk baru karena biasanya pelaku nge-drop [barang] terlebih dulu ke toko distributor yang dipercaya. Tapi ini langsung langsung," jelasnya.
Baca juga: Banyak! Sepanjang 2022, Bea Cukai Semarang Rampas Belasan Juta Rokok Ilegal
Dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal di Grobogan itu, KPPBC Semarang mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain rokok berbagai merek tanpa dilengkapi cukai, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp57.257.800, buku catatan penjualan, dan buku tabungan milik distributor utama.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Semarang juga telah memusnahkan 664.540 batang rokok ilegal. Sedangkan sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Semarang telah menyita sekitar 11.637.839 batang rokok ilegal.