Harianjogja.com, SLEMAN– Ribuan penyandang disabilitas di Sleman belum melakukan perekaman data e-KTP. Kondisi tersebut berdampak pada sulitnya mereka untuk mengakses layanan publik. Misalnya, jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) dan pelatihan keterampilan usaha.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sleman, Dodi Kaliri menjelaskan, banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses layanan publik. Alasannya, syarat utama untuk mengakses layanan publik tersebut penyandang disabilitas sudah memiliki e-KTP.
"Kalau mau dapat bantuan Jamkesus, misalnya, syaratnya kan harus punya NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Padahal banyak yang tidak punya e-KTP," ujar Dodi, Rabu (15/3/2017).
Dia menjelaskan, sebagian besar penyandang disabilitas juga mengalami kesulitan saat melakukan perekaman e-KTP. Apalagi jika mereka diwajibkan untuk datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dia menyontohkan, penyandang disabilitas yang memiliki gangguan psikotik dan kelumpuhan kaki cukup kesulitan melakukan perekaman e-KTP.
Termasuk penyandang tunanetra juga mengalami kesulitan saat harus melakukan rekam iris mata. Dengan kondisi tersebut, dia berharap Disdukcapil memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas untuk pembuatan e-KTP.
"Dukcapil bisa lakukan layanan jemput bola. Ini baru dilakukan tahun lalu," katanya.
Namun karena jumlah penyandang disabilitas di Sleman cukup tinggi, sampai saat ini masih banyak warga difabel yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Di Sleman ada sekitar 8.000 penyandang disabillitas. Separuhnya sudah punya e-KTP. Kami berharap seluruhnya bisa memiliki agar dapat mengakses layanan publik," kata Dodi.