Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah DIY mencatat ada 12% dari total warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) 2. 815.255 orang yang belum melakukan perekaman elektronik (e-KTP) meski e-KTP mulai resmi diberlakukan awal tahun depan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-kota/kabupaten DIY menarget seluruh wajib KTP telah melakukan perekaman pada akhir tahun ini. Mereka wajib KTP yang diketahui sudah tidak berdomisili selama satu tahun di suatu daerah akan dihapus dari database kependudukan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sekretaris Daerah Pemda DIY Ichsanuri mengatakan perekaman EKTP maksimal sebenarnya pada akhir Oktober. Namun karena belum seluruh daerah selesai, Kemendagri masih memberikan waktu sampai akhir tahun.
"Progres perekaman akan dilaporkan pada rapat koordinasi nasional bupati dan gubernur, pada 16-17 November," ungkap Ichsanuri dalam rapat percepatan e-KTP di Kantor Sekretaris Daerah Pemda DIY, Jumat (1/11).