Harianjogja.com, SLEMAN--AM alias Krentil, 29 dan AS, 28 yang saling bertetangga di Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi akibat bertransaksi sabu-sabu. Setiap paket sabu-sabu dijual dengan harga berkisar Rp200.000 sampai Rp500.000.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Sleman setelah diringkus pada Desember lalu. Kasatresnarkoba Sleman, AKP Tony Priyanto mengatakan AM yang berperan sebagai penjualnya sekaligus juga menggunakan barang haram itu. "Pengakuannya sudah berdagang sejak setahun belakangan," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Biasanya, ia menggunakan sistem COD saat bertransaksi dengan pembelinya. Ia ditahan beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, sebuah bong, satu sumbu kompor, dan pipet kaca. Di hari yang sama, polisi menangkap AS, konsumen AM sekaligus tetangganya. Rumah keduanya diketahui ada di wilayah yang sama dan hanya berjarak beberapa meter.
Ketika ditangkap di rumahnya, polisi menemukan empat plastik klip dengan sisa sabu di dalamnya, satu bong, tiga pipet kaca yang juga masih bersisa sabu, dan dua korek api. Sabu-sabu yang diperdagangkan oleh keduanya dikemas dalam paket hemat sehingga harganya lebih terjangkau. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
AS, salah satu tersangka, mengaku sudah pernah membeli paket sabu dari tetangganya itu empat kali. Harganya juga bervariasi tergantung jenis paket yang dipilihnya. Pria pengangguran ini berdalih jika sabu-sabu dikonsumsinya untuk memompa semangat kerjanya. "Buat doping semangat kerja," katanya. Polisi saat ini masih memburu Opik, pelaku yang diduga memasok sabu-sabu ke Krentil.