Harianjogja.com, SLEMAN—Puluhan ribu lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Sleman ternyata dipasang secara ilegal atau tidak berizin.
“Dari data 2009, ada 9.000 titik yang belum resmi atau ilegal. Sekarang mungkin sudah lebih dari 25.000 titik,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Penerangan Jalan (PPJ) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Widada Yulistyadi, Rabu (15/10/2014).
Widada mengaku belum bisa memberikan angka pasti terkait jumlah lampu penerangan jalan ilegal. Pihaknya kesulitan melakukan pendataan akibat pemasangan lampu diperkirakan bertambah hampir setiap hari.
Pemasangan lampu penerangan jalan ilegal dinilai membahayakan.
“Hampir semua konstruksinya tidak aman dan mudah jatuh. Instalansinya juga tidak sesuai standar, sehingga rawan terjadi korslet,” papar Widada seusai memberikan sosialisasi pemasangan lampu penerangan jalan di Balaidesa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Rabu.
Lampu-lampu penerangan jalan ilegal tersebut, lanjut Widada, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sleman, terutama di permukiman padat.
“Masyarakat tidak berkoordinasi dengan kami ketika ingin memasang lampu penerangan jalan. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan, terutama PLN,” ungkapnya.