Harianjogja.com, KULONPROGO-Penduduk Kulonprogo tidak mengetahui aturan aktivasi e-KTP setelah dibagikan. Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulonprogo mengklaim sudah mensosialisasikan aturan aktivasi di tiap kecamatan.
Sriyati, warga Pedukuhan Gondangan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pengasih, mengungkapkan, tidak tahu menahu perihal keharusan aktivasi e-KTP. "Setelah mendapat e-KTP ya saya pikir itu sudah bisa digunakan," ujarnya, Selasa (12/11/2013).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Ia tidak pernah mendapat sosialisasi terkait aktivasi saat pembagian e-KTP. Hal senada juga diungkapkan, Astuti, warga Kampung Terbah, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, yang mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan soal aktivasi e-KTP. "Dulu sempat mendengar, tetapi saya pikir itu tidak harus," tukasnya.
Kepala Dindukcapil Kulonprogo, Bambang Pidekso, mengatakan, aktivasi e-KTP diperlukan agar identitas penduduk dapat terbaca saat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan data diri, seperti perbankan, di bandara, stasiun kereta api, dan sebagainya.