Harianjogja.com, KULONPROGO– Sepekan menggelar razia makanan di beberapa pasar tradisional di Kulonprogo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo masih menemukan sejumlah bahan makanan tak layak konsumsi yang masih dijual bebas para pedagang selama Ramadan ini.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo Qomarul Hadi mengatakan selama razia masih ditemukan beberapa bahan makanan yang mengandung formalin, sudah kedaluwarsa hingga membusuk.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Antara lain seperti minuman soda, ikan asin, daging sapi hingga jajanan snack ringan,” ujar Qomarul saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Jumat (25/7/2014).
Dalam operasi gabungan yang juga turut menggandeng Dinas Kesehatan, Disperindag dan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Diskepenak) Kulonprogo ini temuan ikan asin dan ikan teri yang mengandung formalin sudah berulang kali ditemukan. Sebelumnya petugas juga menemukan ikan asin berformalin yang dijual salah satu pedagang di Pasar Kranggan Kecamatan Galur dan Pasar Sribit di Kecamatan Girimulyo.
Pengujian yang langsung dilakukan di lokasi razia diketahui kadar formalin yang terdapat pada ikan tersebut di atas batas layak konsumsi. Kadar formalin yang diuji ternyata lebih dari 20 part per million (ppm). Ikan teri nasi yang ditemukan di Pasar Kranggan mencapai kurang lebih 1,75 kilogram, sedangkan di Pasar Sribit ikan teri berformalin yang ditemukan seberat satu kilogram.
“Sedangkan ikan teri yang kami temukan di Pasar Plono kecamatan Samigaluh seberat dua kilogram masih di bawah ambang batas, sehingga hanya kami berikan surat teguran dan meminta kepada pedagang untuk mengembalikannya ke distributornya,” jelas Qomarul.
Penemuan ikan teri berformalin seberat setengah kilogram juga ditemukan di Pasar Kenteng di kecamatan Nanggulan. Di pasar tersebut juga ditemukan belasan minuman soda yang sudah lewat masa kedaluwarsanya. (Baca juga : Balungan Busuk Ditemukan di Pasar Temon)