Esposin, JEMBER -- Gegara foto vulgarnya di sebar melalui status WhatsApp (WA), seorang bidan di Jember melaporkan teman prianya ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zainuddin mengatakan AM, 35, teman pria korban mendapat gambar vulgar korban ketika keduanya sedang melakukan panggilan video atau video call. Saat video call, AM selalu meminta si bidan dalam kondisi tak mengenakan busana.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Jadi klien saya ini diharuskan video call terlapor sebelum pergi ke manapun. Tapi video call ini harus dilakukan tanpa busana," kata Zainuddin usai melapor ke Polres Jember, Minggu (11/10/2020).
Datang Bersama Angin Kencang, Hujan Pertama di Madiun Tumbangkan Pohon
AM kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar bidan itu setelah mengetahui korban ingin mengakhiri hubungan. Bahkan untuk membuktikan ancamannya, AM sempat mengunggah foto vulgar korban melalui status WA.
Pelaku Pembakar Truk Satpol PP Sukoharjo Terekam CCTV, Siapa Dia?
"Foto-foto klien saya atau pun videonya sudah diunggah lewat WA, serta diunggah dalam story WA terlapor. Maka itu kami laporkan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi atau gambar yang bersifat pornografi dan pencemaran nama baik," tegas Zainuddin."Selain itu kita juga laporkan soal pengancaman yang sering dilakukan terlapor ke bidan ini," tambah Zainuddin.
Cerita dari Mereka yang Kecanduan Nonton Video Porno
KBO Satreskrim Polres Jember Sholehan Arief membenarkan laporan yang dilakukan bidan tersebut. Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus itu."Antara pelaku dan bidan ini teman sekantor, tapi secara pasti belum diketahui apakah memiliki hubungan spesial atau tidak. Termasuk keduanya sama-sama sudah berkeluarga atau tidak," kata Sholehan.