regional
Langganan

Duh! 5 Perusahaan di Boyolali & Semarang Tak Mampu Bayar THR Full - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 2 April 2024 - 20:13 WIB

ESPOS.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Azis, seusai pantauan THR di PT Sidomuncul Semarang, Selasa (2/4/2024) sore. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Esposin, SEMARANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan ada lima perusahaan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan secara penuh atau dicicil.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, mengatakan lima perusahaan yang bakal menyicil THR itu satu di Kabupaten Semarang dan empat di Boyolali. Sementara satu perusahaan di Pemalang tidak bisa memberikan THR karena dinyatakan bangkrut atau pailit.

Advertisement

“[Perusahaan] garmen. Di Wonogiri informasinya juga [1 perusahaan bakal menyicil THR]. Tapi belum kami pastikan. Terus yang itu [lima perusahaan] eksport-inport kesulitan, sehingga keuangannya terganggu. Sementara Pemalang, sepekan lalu sudah difasilitasi, mediasi bersama Bupati juga dan sudah dinyatakan pailit,” beber Azis seusai pantauan THR di PT Sidomuncul Semarang, Selasa (2/4/2024).

Tak hanya itu, Disnakertrans Jateng juga memastikan ada sekitar lima perusahaan tak mampu membayar THR secera tepat waktu atau minimal H-7 Lebaran. Kelima perusahaan tersebut rata-rata bergerak di bidang padat karya.

“Laporanya ada kurang dari lima peruahaan akan melakukan kesepakatan bipartit [kesepakan bersama pekerjanya]. Karena tidak bisa sesuai ketentuan [batas pemberian THR],” imbuhnya.

Advertisement

Adapun bagi para perusahaan yang telat membayar THR itu, yakni terkena denda lima persen dari total THR. Aturan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pasti [kita beri denda]. Itu [denda] juga bisa buat kesejahteraan pekerja juga, karena bisa disalurkan di kooperasi. Terus kalau yang tidak memberikan [THR] kita beri saksi administrasi dan pencabutan sebagian operasionalnya,” tegasnya.

Sekadar informasi, aduan berupa konsultasi THR Disnakertrans Jateng telah dibuka per 19 April hingga H-7 Lebaran. Kemudian H-7 sampai Lebaran pengawas bakal mulai turun kepalangan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan yang teradukan.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif