Esposin, JOGJA -- Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta menilai ada indikasi pungutan liar dalam rencana pelaksanaan partisipasi pendanaan pendidikan untuk pembangunan tempat parkir dan kantin di SMKN 2 Jogja.
Indikasi pungutan liar itu berupa tidak adanya opsi bagi orang tua murid untuk tidak memberikan sumbangan dan adanya patokan nilai sumbangan. Saat ini, pihak komite SMKN 2 Jogja sedang dalam proses perbaikan untuk memungut sumbangan kepada murid.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sekretaris Dewan Pendidikan DIY, Timotius Apriyanto, mengatakan telah berkoordinasi dengan SMKN 2 Jogja atas masalah tersebut.
“Sudah saya berikan saran untuk memberikan orang tua siswa pilihan tidak memberikan sumbangan, tidak memberikan nominal sumbangan, dan tidak memberikan batas tenggat sumbangan,” jelasnya, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Tabarakan Beruntun Maut 13 Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Penyebabnya
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, jelas Apriyanto, diatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Dalam PP No.18/2022 diatur sumbangan tidak boleh memaksa dan mengikat, jadi kalau dilihat dari PP itu SMKN 2 Jogja ada indikasi pungli,” ujarnya.
Apriyanto juga menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan memang diperlukan.
“Tapi harus sesuai aturan yang adil dan jelas,” katanya.
Baca Juga: Tragis! Dua Bocah di Sleman Meninggal Kesetrum saat Mencari Ikan di Parit
Untuk itu, Dewan Pendidikan DIY sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Rencananya Pergub ini untuk memberikan payung hukum yang jelas pada penyelenggara pendidikan dan masyarakat luas, biar ada kepastian hukum yang adil,” jelas Apriyanto.
Sebab, hampir semua SMA/SMK di DIY, sambung Apriyanto, melakukan penarikan sumbangan yang terindikasi pungli.
“Kalau contoh bagus penarikan sumbangan yang adil dan sesuai aturan itu di SMAN 11 Jogja, di sana penarikan sumbangannya benar-benar suka rela karena ada opsi bagi orang tua untuk tak memberikan sumbangan,” terang Apriyanto.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Belasan Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Tewas
Selama ini penarikan sumbangan di SMA/SMK DIY, ungkap Apriyanto, hanya bermodal kesepakatan komite sekolah saja.
“Dari keputusan komite sekolah itu jadi legitimasi menarik sumbangan yang cenderung ada indikasi pungli,” ujarnya.
Ia berharap rencana Pergub tersebut bisa segera rampung.
“Kami juga terus mengupayakan selesai Pergubnya karena prosesnya panjang, semoga tahun ini atau awal tahun depan bisa disahkan,” tandasnya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja