Esposin, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus berupaya mengungkap kasus dugaan bullying atau perundungan di balik kematian dokter residen atau mahasiswi PPDS Anestesi Undip berinisial ARL, 30. Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 34 saksi, di mana beberapa di antaranya merupakan dokter senior.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (17/9/2024). Artanto bahkan menyebut jika pemeriksaan saat ini sudah mengarah kepada Ketua PPDS Anestesi Undip dan bendahara PPDS yang menjadi teman seangkatan dokter ARL. Selaian itu, dari 34 saksi yang menjalani pemeriksaan, beberapa di antaranya merupakan dokter senior.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Iya, dokter senior mulai diperiksa. Jadi 34 itu ada yang junior dan senior," ujar Artanto kepada Espos.id, Selasa.
Kabid Humas Polda Jateng menambahkan pengusutan kasus kematian dokter ARL ini masih diperdalam karena penyidik sedang menyinkronkan keterangan ibunda almarhumah dengan fakta-fakta yang digali di lapangan. Adapun bila merujuk pada pengakuan ibunda almarhumah, maka pelaku bullying atau perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip atau dokter residen di RSUP Kariadi akan dijerat tiga pasal sekaligus, yakni KUHP tentang tindak pemerasan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Lebih lanjut, Polda Jateng pun mengapresiasi tindakan Undip dan RSUP Kariadi yang akhirnya terbuka soal aksi bullying yang dialami dokter ARL. Menurutnya, pengakuan dari RS Kariadi dan Undip mempermudah pihaknya menuntaskan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Kami berterima kasih, kami sangat apresiasi tindakan Undip dan Kariadi yang mau jujur soal kasus bullying. Ini justru mempermudah kami untuk melakukan tindakan lanjut agar pemeriksaan bisa dituntaskan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Undip Semarang, Kairul Anwar, menegaskan pemeriksaan kasus PPDS Undip Anestesi masih terus berlanjut. Pihaknya akan terbuka dengan segala proses dan tahapan yang saat ini sedang berjalan.
“Undip men-support, hasil kita serahkan ke APH [aparat penegak hukum]. Saya pribadi sebagai kuasa hukum tak statemen ke publik, biar APH yang jelaskan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng apakah akan naik penyidikan kasus ini,” kata Kairul di sela kunjungan Komisi IX DPR RI ke Fakultas Kedokteran (FK) Undip Semarang, Jumat (13/9/2024) lalu.