KULONPROGO— Ketua Tim Sembilan pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Sarjono berkilah proses pengadaan tanah sudah sesuai Perpres 36/2005.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012) siang, Sarjono yang saat ini menjabat Asisten I bidang Tata Praja, Sekertariat Daerah (Setda) Kulonprogo mengatakan ia sudah menjelaskan semua proses pengadaan secara terperinci kepada penyidik kejaksaan sehari sebelumnya.
“Saya diperiksa sampai sekitar jam 15.30 WIB. Tim itu kolektif, dari berbagai SKPD dengan tugas pokok dan bidang masing-masing. Jadi ada berbagai unsur. Artinya sudah ada input dan juga masukan dari anggota tim,” jelasnya. Sarjono enggan mengomentari terkait pernyataan pihak kejaksaan yang mengindikasikan ada pelanggaran Perpres 36/2005.
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Arif Muda Darmanta menjelaskan sudah ada indikasi kesalahan karena tim tidak bernegosiasi dengan pemilik tanah secara langsung melainkan melalui kuasa jual yakni HSS dan Syn.
“Dari berkas tersangka HSS, sang pemilik tanah tidak menerima uang dari tim sembilan tapi dari kuasa jual yakni HSS sendiri. Hal ini sudah menjadi indikasi pelanggaran,” ungkapnya.