Dugaan korupsi sarana prasarana dengan terdakwa mantan Staf Ahli Gubernur Jateng, M Tamzil kembali masuk sidang. Namun karena jaksa belum siap, Tamzil batal dituntut
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kanalsemarang.com, SEMARANG- Mantan staf ahli gubernur Jawa Tengah M.Tamzil batal dituntut dalam sidang korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus senilai Rp21,9 miliar karena jaksa belum siap.
"Kami minta waktu seminggu lagi untuk menyelesaikan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Enria Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seperti dikutip Antara, Senin (26/1/2015).
Menurut Enria, penyusunan berkas tuntutan belum selesai karena masih ada bagian yang belum tuntas.
Atas ketidaksiapan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono menunda sidang hingga pekan depan.
"Karena jaksa belum siap, sidang ditunda dan digelar kembali 2 Februari 2015," katanya.
Dalam perkara tersebut, Tamzil disidang bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus Ruslin serta Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani.
Mantan Bupati Kudus tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.