Kanalsemarang.com, KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, masih mempelajari laporan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu pada Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) tahun anggaran 2011.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Hingga kini kami belum bisa memberikan komentar banyak soal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu pada tahun anggaran 2011," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni seperti dikutip Antara, Jumat (17/10/2014).
Ia mengakui, belum bisa memastikan laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan perahu atau penyimpangan lainnya.
Meski demikian, kata dia, Kejari Kudus segera mempelajarinya terlebih dahulu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan.
Nantinya, lanjut dia, Kejari Kudus juga akan memanggil pelapor guna dimintai keterangannya terkait dugaan tersebut.
"Kami juga perlu melakukan penyelidikan, apakah laporan tersebut murni ada pelanggaran atau karena faktor sakit hati," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, tindakan hukum tidak boleh didasarkan atas rasa sakit hati.
Laporan dari masyarakat tersebut, lanjut dia, ditujukan ke Kejaksaan Tinggi, sedangkan Kejari Kudus hanya menerima tembusan.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memang meminta Kejari Kudus menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Berdasarkan rencana umum pengadaan (RUP) tahun anggaran 2011 Kabupaten Kudus, tercatat mata anggaran pengadaan sekoci satu unit senilai Rp130,8 juta.
Pengadaan perahu tersebut masih ditangani oleh Kesbangpolinmas, sebelum terbentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dengan terbentuknya BPBD, maka perahu maupun peralatan untuk antisipasi maupun penanganan bencana diserahkan BPBD.
Keberadaan perahu tersebut sejak awal pengadaan hingga kini memang belum pernah digunakan karena hanya bisa digunakan ketika terjadi bencana banjir besar.