Esposin, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyebut kerugian negara dari dugaan korupsi bantuan keuangan Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Bantul, senilai Rp230 juta.
Kedua tersangka masing-masing Saryuanto selaku Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan kalurahan Muntuk dan Surono selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kalurahan Muntuk sudah ditahan di lapas Wirogunan dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jogja.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kasi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menyampaikan diduga tindak pidana korupsi yang melibatkan Saryanto dan Surono dilakukan sejak 2018.
"Ini dana bantuan keuangan desa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu [sejak] tahun 2018. Kerugian [negara] tahun 2018 sekitar Rp91 juta, kemudian tahun 2019 sekitar Rp139 juta. Total sekitar Rp230 juta," katanya, Senin (20/5/2024), dilansir Harianjogja.com.
Guntoro Jangkung menyampaikan saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wirogunan sejak Kamis (16/5/2024).
"Karena ini [dugaan] korupsi, [kedua tersangka] ditahan. Kami punya waktu 20 hari, kemudian nanti itu kami limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikior) Jogja," imbuhnya.
Dia menyampaikan dalam kasus tersebut kedua tersangka bekerjasama membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk beberapa kegiatan.
"[Dana yang ada] tidak dibelanjakan material sesuai kebutuhan. Tidak ada pekerjaan tetapi dibuatkan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Dia menuturkan kasus tersebut merupakan pelimpahan kasus dari Polda DIY. Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah kasus serupa ada di kalurahan lain di Bantul.
"Kami belum bisa menyampaikan, kami baru melakukan pengumpulan data. Kalau ada laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul "Korupsi Dana Bantuan Keuangan Kalurahan Muntuk Dlingo, Kerugian Negara Rp230 Juta"