by Arif Fajar Setiadi - Espos.id Regional - Minggu, 10 Januari 2021 - 04:30 WIB
Esposin, PURWODADI – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Ada dua tempat yang dilarang buka di Grobogan selama pelaksanaan PPKM mulai Senin (11/1/2021).
Berdasar SE Bupati yang dilihat Sabtu (9/1/2021), ada delapan poin utama terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Grobogan. Antara lain mengatur objek wisata, tempat hiburan, tempat makan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.
“Iya sudah ada SE Bupati tentang pelaksanaan PPKM di Grobogan. Ini merupakan tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM dilaksanakan di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Sabtu.
Ironis, Puluhan ASN di Grobogan Abai Protokol Kesehatan
Dalam SE Bupati, untuk perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75%, dan work from office (WFO) 25%. Masyarakat tidak diperkenankan keluar daerah dan menerima kunjungan dari luar daerah. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama PPKM di Grobogan.SE Bupati Grobogan tersebut juga mengatur tentang objek wisata, tempat hiburan, dan tempat jual beli. Disebutkan wisata air dan tempat karaoke ditutup selama pelaksanaan PPKM. Sedang wisata alam, wisata buatan, dan religi tetap buka dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50%.
Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19, Gibran: Keluarga Tak Ada Persiapan Khusus
Diatur pula tentang pasar rakyat, kegiatan konstruksi, kegiatan sosial, keagamaan, dan perusahaan swasta dalam SE Bupati terkait PPKM di Grobogan. “Setiap orang dan pengelola usaha yang melanggar ketentuan PPKM dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati dalam SE PPKM tersebut.
PSBB Sukoharjo: Bakul Hik Keberatan Jam Operasional Dibatasi
"Ternyata kondisi Kabupaten Grobogan saat ini, masuk dalam empat kriteria untuk melaksanakan PPKM,” kata Sumarsono. (Arif Fajar Setiadi)