Harianjogja.com, JOGJA—Posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY mencatat dua perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya sampai lewat H-7.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Disnakertrans DIY Budi Antono menyebutkan keduanya yakni PT Vidia, penyedia jasa pegawai shelter Trans Jogja dan satu restoran.
Hanya saja, untuk penanganan mengenai pelanggaran ini berada di Disnaker Kabupaten Bantul, karena dua perusahaan tersebut lokasinya berada di Banguntapan, Bantul.
Menurut Budi, sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR tidak tegas diatur dalam Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disnaker hanya mendata, memeriksa dan memediasi antara karyawan dan manajemen.
Lain halnya jika pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) terkait dengan hal itu. Misalnya, Pemkot Jogja yang telah memiliki perda tersebut sehingga dinasker setempat dapat memberikan sanksi.
“Di Kota pidananya sampai enam bulan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Trans Jogja Dishubkominfo DIY Agus Minang menyatakan para pekerja di shelter sudah menyepakati untuk menerima THR pada Desember dalam kontrak kerja pada April lalu.