Temuan BPK perlu terus dipantau perkembangannya.
Harianjogja.com, JOGJA -- Ketua Panitia Khusus Pembahasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khoiri, mempertanyakan perkembangan tindak lanjut rekomendasi dari BPK terkait potensi kehilangan pajak daerah yang mencapai lebih dari satu miliar.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca Juga : Pemkot Jogja Menanggapi Kemungkinan Temuan BPK
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 05/LHP/XVIII.YOG/01/2017 terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Daerah Tahun 2016 pada Pemkot Jogja tertanggal 31 Januari 2017, enam temuan ketidakpatuhan pengelolaan pendapatan daerah yaitu soal pengelolaan pendapatan pajak hotel restoran dan tempat hiburan, pengelolaan pendapatan reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya, pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi pasar, retribusi pelayanan sampah, dan retribusi terminal.
Tunggakan pajak di antaranya, empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 - 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.
Hingga kemrin, Nasrul mengaku belum mendapat perkembangan sejauh mana Pemerintah Kota Jogja sudah menindak lanjuti rekomendasi BPK.
"Pekan depan kami akan mengundang tim dari Pemerintah Kota untuk klarifikasi akhir," kata Nasrul, Kamis (11/5/2017).