Esposin, GROBOGAN--DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-15 di gedung paripurna setempat, Senin (1/7/2024).
Persetujuan diberikan setelah Raperda tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Grobogan, dan memperoleh fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor: 180.0/1146 agar Raperda tersebut disempurnakan dan ditetapkan menjadi perda.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan dan dihadiri Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto, Forkopimda, Sekda, dan sejumlah tamu undangan lainnya. Rapat dimulai dengan penyampaian hasil kerja Pansus VIII yang sampaikan oleh Rizky Bintang Fauzi.
Rizky menyampaikan pembahasan Raperda tersebut dilakukan pada 5 Januari 2024, 1 Maret 2024, 28 Maret 2024, 12 Juni 2024 dan 26 Juni 2024 dan melibatkan perangkat daerah terkait.
Di samping itu, lanjut dia, setiap kali menjelang pergantian tahap pembicaraan juga telah terlebih dahulu dibahas dalam rapat fraksi-fraksi.
“Setelah melalui proses pembahasan yang bertahap, akhirnya Pansus VIII sepakat menyetujui Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda dengan perubahan dan penyempurnaan,” kata dia.
Dia menambahkan salah satu perubahan dan penyempurnaan dari Perda tersebut adalah penambahan bab baru. Yakni tentang intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.
“Dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian, harapannya lahan pertanian yang bisa dimanfaatkan secara optimal namun tetap berprinsip pada keberlanjutan,” imbuh dia.
Sementara itu, dalam sesi pendapat akhir Bupati Grobogan yang diwakili Wakil Bupati, Bambang Pujiyanto, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Grobogan atas kerja sama dalam penetapan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda. Lantaran, menurut dia, sektor pertanian adalah salah satu sektor andalan Grobogan yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Lahan pertanian adalah aset yang berharga dan menjadi faktor produksi utama yang tidak tergantikan. Terlebih mayoritas penduduk kita bekerja di sektor pertanian sehingga mereka berhak mendapatkan payung hukum yang jelas,” kata dia.
Dia menjelaskan ada banyak manfaat dari adanya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seperti melindungi kawasan pertanian berkelanjutan dan menjamin ketersediaan lahan.
“Kemudian mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, melindungi lahan petani, meningkatkan kemakmuran petani, meningkatkan lapangan kerja untuk kehidupan layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian,” sambung dia.
Adapun, beberapa isi dari Perda tersebut menurut dia meliputi perencanaan, penetapan, pengendalian, dan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dan yang tak kalah penting, kata dia, adalah soal pemberdayaan dan perlindungan petani, peran masyarakat, hingga ketentuan pidana. “Hingga pada akhirnya nanti Perda tersebut mendukung kesejahteraan warga Grobogan," jelas dia.