Esposin, GROBOGAN--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan menyetujui KUA - PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Grobogan 2024 di gedung paripurna setempat, Senin (12/8/2024).
Badan anggaran (banggar) DPRD sebelumnya juga telah melakukan rapat untuk merumuskan dan memberikan masukan serta perubahan terkait KUA-PPAS perubahan APBD 2024 tersebut. Hasilnya KUA-PPAS tersebut bisa disetujui dan disepakati.
“Badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas dalam rapat badan anggaran dengan beberapa perubahan-perubahan untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Lusia Indar Artati menyampaikan laporan.
Lusia menyebut perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati banggar DPRD Grobogan di antaranya adalah terkait belanja daerah. Pertama adalah penambahan belanja operasional dari semula Rp2.148.106.698.543 menjadi Rp2.148.241.225.443 atau bertambah Rp134.526.900 untuk belanja barang jasa.
Kedua, kata dia, penambahan belanja modal dari semula Rp329.842.252.514 menjadi Rp333.328.252.514 atau bertambah Rp486.000.000.
Penambahan tersebut digunakan untuk belanja gedung bangunan sebesar Rp86.000.000 dan penambahan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp400.000.000.
“Perubahan berikutnya pengurangan anggaran belanja tidak terduga yang semula Rp18.000.000.000 menjadi Rp17.379.473.100 atau berkurang Rp620.529.900,” lanjut dia.
Sejumlah perubahan yang dipaparkan dari badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan itu telah disepakati anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan antara pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan dengan Bupati Grobogan.
Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya mengatakan pemerintah pusat pada akhir 2023 telah mengeluarkan peraturan Menteri keuangan (PMK) tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum (DAU) yang ditentukan penggunaan Tahun Anggaran 2024.
“PMK ini sangat berpengaruh terhadap struktur APBD tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan. Sehingga diperlukan pergeseran anggaran mulai dari pendapatan maupun belanja daerah di samping itu dalam perubahan ini menampung pergeseran anggaran baik antar jenis, antar kegiatan, maupun antar organisasi,” terang Bupati.
Bupati Grobogan menjelaskan sumber pembiayaan perubahan KUA-PPAS tahun Anggaran 2024, di antaranya dari pemanfaatan silpa tahun 2023. Hal itu sebagaimana hasil audit BPK beberapa waktu lalu.
Selain itu pembiayaan perubahan berasal dari kurang bayar bagi hasil, serta penambahan pendapatan murni yang sumbernya dari PAD, dana transfer maupun lain-lain pendapatan yang sah.
“Ada pun prioritas penggunaan adalah menambah prioritas pembangunan daerah, mencukupi kebutuhan belanja rutin OPD, termasuk untuk memenuhi anggaran mandatori DAU, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” beber Bupati.
Dia menjelaskan, dalam perubahan ini, pendapatan daerah yakni sebesar Rp2.837.798.917.036. Kemudian belanja daerah sebesar Rp2.946.924.946.057. Selanjutnya defisit anggaran sebesar minus Rp109.126.290.021. Sementara itu pembiayaan netto, surplus sebesar Rp109.126.290.021 dan sisa atau SILPA Rp0.
Menurut Bupati setelah adanya nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun Anggaran 2024 paling lambat pekan keempat Agustus 2024.