GUNUNGKIDUL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul mendesak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk lebih ketat dalam memantau pemungutan retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul, Dwi Haryanto mengatakan, pemerintah perlu mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan daerah. “Yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi juga pihak asuransi,” kata Dwi kepada Harian Jogja, Kamis (27/12).
Dwi mengatakan salah satu potensi kebocoran pendapatan daerah dapat terjadi karena penerapan kebijakan paket karcis rombongan wisatawan. Pengawasan yang harus dilakukan itu, ujarnya, menjadi tanggung jawab Disbupdar Gunungkidul.
“Jangan sampai, rombongan diberikan karcis perorangan. Itu bakal merugikan,” kata Dwi. Menurutnya, karcis itu tidak hanya sebagai tanda bukti retribusi, tapi juga tanda bukti asuransi. Karcis itu mencantumkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 sebagai dasarnya.
Belum lama ini Disbudpar mengeluarkan kebijakan paket karcis rombongan untuk wisatawan pada hari libur serta hari raya. Paket itu terdiri dari delapan jenis yakni untuk rombongan wisatawan berjumlah 12, 20, 26, 30, 36, 40, 46 serta 50 orang.