Esposin, NGAWI – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyebut perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi, PT. Grand Pasific Pratama melalanggar aturan ketenagakerjaan.
Fakta itu diketahui pihak DPPTK seusai memanggil pihak perushaan untuk melakukan klarifikasi langsung di Kantor DPPTK pada pekan lalu. Pada saat itu, pihak perusahan datang dengan empat orang pimpinan termasuk kepala depo beserta Human Resource Development (HRD) perusahaan tersebut.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Kasi mediator hubungan industrial ahli muda DPPTK Ngawi, Cukup Prihadi, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan pihak manajemen perusahaan. Pada pertemuan itu pihak manajemen tidak menampik tuduhan yang dilaporkan oleh mantan karyawannya itu.
“Dari beberapa poin yang dilaporkan mantan karyawannya itu tidak dibantah oleh pihak manajemen. Mereka mengakui memang ada beberapa pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS, dan juga slip gaji tidak diberikan,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Cukup menyampaikan, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus dibenahi perusahaan. Yakni, terkait peraturan perusahaan yang belum dibuat. Termasuk soal status tenaga kerja yang hanya 20 karyawan berstatus karyawan kontrak. Sementara sisanya karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), namun beberapa di antaranya belum dilaporkan dalam daftar karyawan.
“Ada enam karyawan PKWT yang belum dicatatkan ke DPPTK,” ujarnya.
Selanjutnya, DPPTK memberikan imbauan serta tenggang waktu selama dua bulan untuk perusaaan melengkapi dokumen serta memperbaiki regulasinya. Hasil pertemuan dengan pihak PT Grand Pasific Pratama itu sudah diberikan juga kepada pelapor.
“Kami beri waktu dua bulan ke depan kepada pihak perusahaan untuk diperbaiki, dan tidak terulang lagi,” imbuhnya.
HRD PT Grand Pasific Pratama, Achmad Junaedi, membantah jika pihaknya melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Apa yang diadukan oleh mantan karyawan tersebut hanya persoalan miskomunikasi.
“Bukan soal gaji, mereka menanyakan premi atau reward. Kami tidak memangkas hak karyawan. Kalau soal slip gaji, jika mereka minta akan kami berikan,” ujar Achmad dihadapan awak media.
Achmad Junaedi juga mengklaim bahwa semua karyawannya sudah terdaftar dalam BPJS Ketanagakerjaan meskipun ada beberapa karyawan yang masih belum mempunyai PKWT dan tidak tercatat di Dinas Ketenagakerjaan.
“Oh ya dicatatnya, untuk urusan BPJS itu semua karyawan sudah mempunyai semua,” tegasnya.
Sementara itu, T salah seorang pelapor mengatakan, dirinya sudah menerima surat hasil pertemuan pihak PT Grand Pasific Pratama dan DPPTK. Dalam Surat Penyelesaian Pengaduan itu salah satu pasal tututan, pihak perusahaan secara gamblang mengakui dan meminta maaf kepada para karyawannya.
“Surat penyelesaian pengaduan sudah kami terima, dan yang kami tuntut perusahaan sudah mengakui dan meminta maaf serta berjanji akan memperbaiki. Ini perlu kita nanti bersama apakah perusahaan benar-benar berbenah atau tidak,” katanya saat dihubungi Esposin.
T menambahkan, dirinya berharap kepada DPPTK agar mengawal dengan serius permasalahan ini. Diharapkan nantinya tidak ada lagi perusahaan di Ngawi yang menyampingkan hak-hak karyawannya.
“Saya percaya Dinas Ketenagakerjaan bisa bekerja secara professional dan melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Ngawi. Saya berharap penuh agar masalah ini selesai dan tidak ada lagi para pekerja di Ngawi yang mengalami nasib yang sama seperti saya dan rekan saya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang konsumsi, PT. Grand Pasific Pratama, dilaporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jumat (14/6/2024). Perusahaan itu dilaporkan karena diduga tidak memenuhi hak-hak karyawannya.
Perusahaan ini dilaporkan oleh dua orang mantan karyawannya ke DPPTK Ngawi karena diduga telah melanggar Undang-undang Tenaga Kerja. Perusahaan dituding membuat aturan yang semena-mena dan memberatkan para karyawan.