Esposin, SLEMAN – Seorang dosen di Universitas Pembanguanan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya. Kasus pelecehan seksual ini sudah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual (PPKS) UPN Veteran Yogyakarta.
Mencuatnya kasus pelecehan seksual ini bermula dari berberadarnya file tentang surat pernyataan permohonan maaf yang dilakukan oleh salah seorang dosen berinisial JS pada Minggu (5/5/2024) di media sosial. Dalam pernyataan ini memuat kronologi kejadian tentang peristiwa pelecehan terhadap salah satu mahasiswa.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Selain itu, juga ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor No:147/UN62/KP/2023.
Sanksi yang diberikan terdapat lima poin di antaranya, pelaku menerima diberhentikan dari jabatan ketua jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
Poin kedua berisi tentang pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY. Selanjutnya, pemberhentian sementara dari tugas sebagai dosen dan program sarjana selama dua tahun.
Poin keempat memberikan penggantian kerugian yang dialami korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNY. Adapun sanksi terakhir, pelaku setelah menyelesaikan sanksi administratif wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh satgas dengan pembiayaan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Laporan dari hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keternagan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan sanksi yang dikenakan dan kembali dapat berkegiatan penuh di kampus.
Surat pernyataan ini ditandangani oleh Ketua PPKS UPNYK Ida Susi Dewanti dan pelaku JS tertanggal 5 April 2024.
Koordinator Biru Humas dan Kerja Sam UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, tidak menampik adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswa. Meski demikian, ia tidak memberikan rincian kejadian karena kasus dianggap sudah selesai dengan ditangani oleh Satgas PPKS milik kampus.
“Pada prinsipnya universitas merespons kasus-kasus tersebut dan secara serius menindak secara tegas terhadap pelaku dengan tetap mempertimbangkan dampak pskologis dari korban,” katanya, Senin (6/5/2024).
Panji juga tidak menampik adanya surat pernyataan permohonan maaf yang dibuat pelaku, yang kemudian diunggah di akun Instagram milik Satgas PPKS UPNVY.
“Secara resmi tanggapan Lembaga sudah kami berikan lewat Satgas PPKS,” katanya.
Terpisah, Ketua PPKS UPNVYK, Ida Susi Dewanti saat dikonfirmasi tidak menampik adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswa. Adapun kasus sudah diselesaikan oleh satgas.
“Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan banyak informasi terkait kasus ini karena sangat sensitif. Yang jelas sudah ada penindakan dan kasus sudah diselesaikan,” kata Ida melalui pesan Whatsapp.
Menurut dia, Satgas PPKS berkomitmen untuk memerangi praktik kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus. Untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud.
“Di sana sudah dijelaskan langkah-langkah apa untuk upaya pencegahan,” katanya.
Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual, JS, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Dia menuturkan awalnya membimbing 16 mahasiswa dari angkatan 2016 yang belum lulus.
“Kejadiannya sekitar 2023 dan para mahasiswa ini angkatan 2016, tetapi belum lulus-lulus. Saya membimbingnya agar segera bisa diwisuda,” kata JS, Senin.
Ia menduga tuduhan itu muncul karena dia merangkul dan menepuk mahasiswa yang dibimbingnya. Tak hanya kepada korban, JS mengaku menepuk dan merangkul 15 mahasiswa lain, baik perempuan maupun laki-laki.