Esposin, BANGKALAN -- Seorang perempuan muda di Pelabuhan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dikeroyok delapan orang gara-gara dituduh sebagai perebut laki orang atau pelakor.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan tujuh dari delapan tersangka tersebut merupakan wanita. Sedangkan satu tersangka merupakan seorang laki-laki. Kedelapan tersangka itu berinisial HN, FF, JM, HL, DV, NA, DW, dan YL. Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Kamal, Bangkalan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Bangkit mengatakan kasus pengeroyokan perempuan muda oleh delapan orang itu terjadi saat korban berjualan teh manis di sekitar Pelabuhan Kamal. Tiba-tiba, satu di antara delapan tersnagka itu memukul korban dan menuding korban merupakan pelakor.
Tujuh tersangka lainnya kemudian datang membantu dan ikut melakukan pengeroyokan. Kasus pengeroyokan tersebut itu viral di media sosial. Bangkit menuturkan setelah kejadian itu korban melapor ke Mapolres Bangkalan.
“Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial,” kata dia, Kamis (19/1/2023).
Bangkit menyampaikan tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka. Tudingan terhadap korban itu ternyata tidak benar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya.