Esposin, JOGJA — Seorang buruh harian lepas berinisial MEY alias Klinting ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Dari tangan pria 28 tahun itu, aparat menyita sabu-sabu. Di luar dugaan, aparat juga menemukan satu pucuk pistol revolver rakitan lengkap dengan tiga butir peluru aktif.
Tersangka ditangkap di indekosnya di Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, DIY pada awal November lalu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan tersangka MEY. Dalam penggerebekan itu petugas menemukan barang bukti berupa alat isap sabu (bong) yang masih terdapat sisa sabu pada pipet kaca, alat komunikasi, senjata api rakitan, senjata tajam, dan lainnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Jambret Spesialis Anak di Bantul
Dia menjelaskan, paket sabu-sabu itu dibeli dari warga Klaten yang merupakan seorang bandar dengan inisial AG. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer. Kemudian tersangka mengambil paket sabu-sabu itu di wilayah Klaten dan dipakai sendiri. Tersangka mengaku paket sabu yang dibeli telah habis digunakan dan hanya sisa sedikit.
"Kami juga menyita 35 butir pil Calmlet Alprazolam [psikotropika] yang didapat tersangka dengan membeli di wilayah Kartasura [Sukoharjo] dan Colomadu [Karanganyar]," kata Andi.
Baca Juga: Khawatir Siswa Lakukan Klitih, Satpol PP DIY Kini Awasi Sekolah
"Tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti ke kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Kami juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," ujarnya.