Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata pemerintahan Provinsi DIY, Riyadi Mujiarto mengatakan, dalam proses pengiriman tidak selalu berjalan mulus. Kesalahan teknis seperti e-KTP nyasar kerap ditemukan.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Misalnya milik penduduk Kecamatan Dlingo dikirim ke Kecamatan Piyungan Bantul. Karena kesalahan pengiriman ini, ujung-ujungnya dikirim kembali ke pusat,” katanya di Kepatihan, Senin (2/7).
Ia mengatakan, pengiriman e-KTP dari pusat sesuai kontrak harus sampai ke Kecamatan. Kasus salah kirim itu menghambat proses distribusi.
Riyadi mengingatkan, apabila e-KTP yang sudah diterima hilang, warga harus segera lapor ke kepolisian sesuai aturan yang berlaku.(ali)