Esposin, SEMARANG -- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng) segera diumumkan akhir November ini. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang masih menemukan ada perusahaan di wilayahnya yang membayar upah atau gaji pegawai di bawah ketentuan atau di bawah UMK yang ditetapkan untuk tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Jumat (3/11/2023). Sutrisno tak menampik jika masih ada perusahaan di Kota Semarang yang membayar upah kepada karyawan di bawah standar.
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Meski demikian, ia menyebut perusahaan yang menyalahi aturan upah itu rata-rata berskala kecil atau rumahan. "Memang ada [upah di bawah UMK]. Itu perusahaan sesuai kemampuan. Tapi, kalau yang formal seperti PT atau CV, rata-rata sudah menerapkan sesuai UMR [UMK]," ujar Kepala Disnaker Kota Semarang itu kepada Espos.id, Jumat.
Sesuai dengan ketentuan, UMK 2023 di Kota Semarang adalah Rp3,06 juta. Meski demikian, Espos.id masih menemukan sejumlah karyawan di Kota Semarang yang mengaku mendapat gaji di bawah UMK, yakni sekitar Rp2,5 juta.
Salah satunya dialami seorang pekerja swasta bernama Maknun, 25. Kepada Espos.id, Maknun mengaku dengan gaji sebesar itu dirinya pun harus pintar-pintar mengelola keuangan mulai dari membawa bekal makan siang ke kantor, mengurangi jajan, hingga nongkrong bersama teman-temannya.
"Gaji saya Rp2,5 juta tiap bulan, itu pun belum dipotong [iuran] BPJS. Jadi jauh di bawah UMK, makanya kadang merasa kurang, kadang ngepres [pas]. Tapi, alhamdulillah bisa menabung," ujar Maknun kepada Espos.id, Kamis (2/11/2023).
Maknun juga mengaku pekerjaanya yang dituntut di lapangan membuatnya kesulitan untuk mencari kerja sampingan maupun penghasilan tambahan. Oleh sebab itu, ia tetap berusaha bertahan sembari berharap kantor tempatnya bekerja bisa memberikan upah yang layak.
Sementara itu, sejumlah kalangan dari serikat pekerja atau buruh di Jateng menuntup agar UMK tahun 2024 di seluruh wilayah Jateng, tak terkecuali Kota Semarang, mengalami kenaikan 15 persen. Kenaikan itu dinilai layak bagi pekerja atau buruh mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang terus mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sendiri telah memastikan jika upah minumum provinsi (UMP) 2024 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jateng akan mengalami kenaikan. Meski demikian, berapa besarnya kenaikan itu hingga kini belum diputuskan.
Keputusan UMP tahun 2024 baru akan diumumkan paling lambat 21 November 2023. Sementara, untuk penetapan UMK tahun 2024, tak terkecuali di Semarang dan Jateng, paling lambat diumumkan pada 30 November nanti.