Esposin, SEMARANG -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang rambu dilarang melintas bagi truk trailer di Jalan Raya Madukoro.
Permintaan ini disampaikan Dirjen Perkeretaapian, Mohammad Risal Wasal, saat meninjau lokasi kecelakaan truk trailer dengan KA Brantas di perlintasan KA, Jalan Raya Madukoro, Rabu (19/7/2023). Risal menyebut seharusnya truk besar dilarang melintas di jalan tersebut.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Kami minta Dishub membuat larangan. Ini kan enggak boleh dilalui [truk] kontainer, apalagi yang posisinya deck. Informasi ini sebenarnya sudah yang ketiga. Sudah memasang untuk melarang lewat sini," ujar Wasal.
Untuk itu, bukan tidak mungkin kendaraan truk tersangkut saat melintasi perlintasan kereta dan menyebabkan kecelakaan. “Nanti kita koordinasi dengan Pemda seperti apa pasang rambu untuk melarang kendaraan berat enggak lewat sini. Artinya ini bukan jalur untuk mereka, kalau dia pake low deck ngangkut barang berat ya mungkin tersangkut, kan panjang,” tegasnya.
Ia menyebut, akibat insiden tersebut sejumlah bantalan di rel mengalami kerusakan. Saat ini, pihaknya tengah fokus memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut.
“Terkait kereta api kita sudah melakukan penguatan-penguatan supaya kereta bisa berjalan, enggak terlalu banyak masalah yang rusak, kita cuma ganti bantalan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tertabrak kereta di perlintasan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang cukup besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Satu penumpang kereta mengalami luka karena meloncat dari kereta.
Namun sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan. Saat ini gerbong kereta api dan truk tersebut sudah dievakuasi. Perlintasan tersebut sudah kembali berangsur normal. Polisi juga telah mengamankan sopir dan kernet truk tersebut.