JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja tahun ini tidak akan mengeluarkan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB) baru untuk andong dan becak. Jumlah andong dan becak di Jogja dinilai sudah berlebihan.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Jogja, Purnomo Raharjo mengatakan, masa berlaku SIOKTB becak yang berlaku selama tiga tahun, saat ini sudah habis. Para pemilik becak, lanjutnya, harus mengurus perpanjangan surat lagi di Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja.
“Kebijakan SOKTB ini sebenarnya diterapkan sejak tiga tahun lalu dan berlaku hanya tiga tahun setelah itu diperpanjang,” ungkap Purnomo kepada wartawan, Selasa (7/8).
Purnomo mengatakan, sejak SIOKTB dikeluarkan, Dishub mencatat jumlah andong sebanyak 350 armada dan becak mencapai 8.000 unit. “Kalau dilihat dari jumlahnya, becak dan andong di Jogja sudah lebih,” kata dia.
Dishub, lanjutnya, hanya akan memberi SIOKTB bagi yang sudah didata sebelumnya. (ali)