Harianjogja.com, BANTUL--Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diputus kontraknya secara sepihak leh Pemkab Bantul, dengan alasan tidak lulus uji psikotes berdemo di halaman kantor DPRD Bantul, Rabu (10/1/2018). Mereka berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Bantul.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Salah satu PHL yang diberhentikan Raras Rahmawatiningsih mengatakan pemberhentian kontrak tersebut dilakukan secara tiba-tiba pada Selasa (9/1/2018) sore, dengan alasan mereka tidak lulus psikotes pada 15 Desember lalu. Menurutnya psikotes tersebut dilakukan oleh Polda DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bantul.
Padahal ia yang telah menjadi staf di Pasar Seni gabusan (PSG) selama 11 tahun dan Dekranasda satu tahun, merasa tidak punya kesalahan yang membuatnya dapat diberhentikan. "Kami merasa tidak adil, tidak diuwongke. Hasilnya tidak transparan karena yang masih dipekerjakan banyak yang tidak lebih kompeten dari yang diputus," katanya Rabu.
Raras menambahkan dari 1-9 Januari mereka tetap bekerja padahal tidak ada kepastian apakah diperpanjang atau tidak.