Esposin, KULONPROGO -- Terpidana kasus pencabulan, Muhammad Tulus, saat ini resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tulus yang merupakan pimpinan panti asuhan itu telah divonis bersalah oleh hakim dan diberi hukuman 17 tahun penjara.
Saat ini Tulus sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Wates. Tulus sudah ditahan sejak awal Agustus lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wates, Sri Marwiyah, membenarkan bahwa Tulus telah menjadi tahanan rutan tersebut.
"Tahanan atas nama Muhammad Tulus ada di Rutan Wates. Penahanannya sudah sejak [8/8/2022]," kata Sri, Minggu (27/8/2023).
Sebelumnya, Tulus divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan pada (3/4/2023). Mendengar vonis tersebut, Tulus dan keluarganya lantas mengajukan banding.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, mengatakan bahwa banding tersebut telah putus pada 10 Mei 2023.
"Banding sudah putus sejak 10 Mei lalu dengan amar putusan pada pokoknya menguatkan putusan PN Wates," kata Wulandari, Minggu (27/8/2023).
Wulandari mengatakan Tulus terbukti melakukan ancaman kekerasan untuk membujuk anak asuhnya melakukan tindakan cabul terus menerus.
"Perbuatan itu dilakukan beberapa kali dan MT [Muhammad Tulus] sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan [diperkosa] dengannya sebagai seorang pendidik,” katanya.