Harianjogja.com, BANTUL--Petugas Polsek Banguntapan menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk di rumah milik warga beriunisial PA, 19, di Dusun Blado Balong Lor RT 01, Potorono, Banguntapan, Bantul.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Penggerebakan diawali adanya laporan dari warga kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi Senin (5/2/2018) seperti dikutip dari laman remsi Polres Bantul, tribratanewsbantul.com.
Di rumah PA, petugas menemukan beberapa botol miras berbagai merk yang disimpan di dalam mesin cuci. “Awalnya petugas mengalami kesulitan, beberapa area dalam toko dan ruangan dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan adanya miras. Petugas lalu mencurigai mesin cuci milik PA yang mengeluarkan bunyi aneh, setelah dicek ternyata isinya puluhan botol miras,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dalam penggerebekan tersebut meliputi dua botol amer kandungan alkohol 19,7% ukuran 650 mililiter (ml), satu botol vodka kandungan alkohol 40% ukuran 350 ml, tiga botol kolesom kandungan alkohol 19,7% ukuran 620 ml dan enam botol bir bintang kandungan alkohol 4,7% ukuran 620 ml.
Kapolsek Banguntapan memerintahkan anggotanya untuk menindak sesuai ketentuan serta tidak mentolerir penjual miras yang tak berizin. Kapolsek juga mengimbau pada warga masyarakat jika mengetahui adanya penjualan miras segera laporkan pada Polsek Banguntapan, baik pada Bhabinkamtibmas desa atau bisa langsung Polsek.