Esposin, BANTUL--Polisi Bantul meringkus Nani Aprilliani Nurjaman, 25, pengirim takjil beracun yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nani merupakan warga Jawa Barat yang tinggal di Bantul.
Naba Faiz Prasetya, 9, Warga salakan II, Bangunharjo, Sewon meninggal seusai menyantap satai dari ayahnya, Bandiman, 47, yang juga driver ojek online, pada Minggu (25/4/2021) lalu.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sebelumnya, Bandiman mendapatkan order pengantaran makanan secara offline dari Nani yang menyuruh agar Bandiman mengirimkan satai dan snack ke rumah Tomi, yang beralamat di Villa Bukit Asri FF01 Bangunjiwo, Kasihan. Perempuan itu berpesan jika makanan itu kiriman dari Hamid di Pakualaman.
Baca Juga: Sakit Hati, Alasan Nani Nekat Kirim Satai Beracun ke Rumah Tomi
Sesampai di lokasi tujuan, yang Tomi berada di luar kota mengaku tidak kenal dengan Hamid serta mengaku tidak pernah memesan paket. Begitu juga dengan istri Tomi.
Lantas istri Tomi memberikan paket itu kepada Bandiman. Namun, nahas, usai menyantap satai, anak Bandiman, Naba Faiz dan Titik Rini merasakan pahit di tenggorokan. Titik berhasil diselamatkan, sementara Naba meninggal dunia di RS Jogja.
Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) mengungkapkan, pelaku diduga telah merencanakan tindakannya.
Hal ini diperlihatkan dengan pergantian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku. Awalnya pelaku menggunakan Honda Vario, sebelum akhirnya berganti sepeda motor Honda Beat sesaat sebelum bertemu dengan Bandiman di Jalan Gayam.
Baca Juga: Merapi 3 Kali Luncurkan Awan Panas Guguran dalam 6 Jam
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sementara, terkait dengan racun yang membunuh Naba, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S menambahkan, jika racun tersebut adalah Kalium sianida (KCN).KCN berbentuk padat yang ditaburkan pada bumbu satai dipesan melalui aplikasi online, pada 28 Maret 2021. Artinya, aksi percobaan pembunuhan ini telah dirancang cukup lama.
"Pesanannya di aplikasi tersebut Sodium Sianida. Tapi setelah dicek, ternyata Kalium Sianida," ungkap Kapolres.
Baca Juga: 8 Hilang Akibat Tanah Longsor di Tapanuli Selatan
Atas perbuatannya tersebut, Burkhan mengungkapkan pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga disangkakan pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Bandiman, Chandra Siagian mengaku bersyukur karena pelaku pembunuhan Naba tertangkap. Kendati demikian, Chandra berharap agar pengusutan kasus ini bisa terus berlanjut. "Kami apresiasi kinerja Polres Bantul. Kami berharap bisa dituntut hukuman seumur hidup," ujarnya.