Esposin, SURABAYA – Seorang dosen dari universitas swasta yang bergelar doktor bidang hukum berinisial MH dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tragisnya, korban mengaku telah mengalami KDRT selama lebih dari 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto, mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, yang tak lain adalah istri terlapor MH.
Promosi 2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024
"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (28/8/2024) sore.
Pelapor S salah satunya telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat oleh sang suami terhadap dirinya, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Purwanto yang dikutip dari Antara.
Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilu sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik, namun tidak pernah terpilih.
Terkait beberapa profesi mulia yang disandang terlapor MH, Purwanto menyatakan masih mendalami kasusnya.
Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.
"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap dia.