Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyebutkan Anggya ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Nyaliyan, Kamis (11/4/2024).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
“Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram,” ujar AKBP Wiwit saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/4/2024).
Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi. Rencana barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Semarang. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Sebab, pihaknya menduga masih ada pelaku dan anggota jaringan lain dalam jaringan narkoba ini.
“Jaringan baru lagi dari Sumatra, [narkoba] dikirim dari Sumatra. Masih kita kembangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menduga sabu-sabu seberat 1 kilogram itu berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Sebab, ada kemiripan dalam bungkus sabu yang diamankan atau dikemas dalam bungkus teh China.
“Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip,” kata Kompol Hankie.
Pelaku, Anggya, mengaku sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencana, narkoba itu langsung dijual kepada seseorang. “Sudah empat kali [baw] sabu-sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. [Dapat barangnya] dari paket,” tutup Anggya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pria asal Kediri itu pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.