Esposin, JOGJA -- Seorang remaja belasan tahun, LGMC, diringkus aparat kepolisian setelah berebuat onar dan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit di sebuah toko di Semaki, Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa (4/1/2022) dini hari WIB.
Remaja yang merupakan warga Gendeng, Gondokusuman, itu diduga merupakan anggota sebuah geng di Jogja.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Statusnya masih pelajar dan ditengarai merupakan kelompok geng pemuda," jelas Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Diduga Geng Klithih, 24 Remaja Diamankan Polisi Jogja
Timbul mengungkapkan dugaan LGMC merupakan anggota sebuah geng dikuatkan dengan temuan polisi berupa hoodie berwarna hitam bertuliskan Street Gangs 12 Yogyakarta.
Insiden ini bermula saat tersangka menyambangi sebuah toko di Jalan Cantel, Semaki, Umbulharjo pada Selasa dini hari. Tersangka lantas membuat keributan di tempat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku untuk mencari gara-gara atau keributan memang disengaja," ungkap Timbul.
Warga yang resah kemudian melaporkan kejadian itu dengan petugas kepolisian. Polsek Umbulharjo menerjunkan Tim Redam dan Gulung Kejahatan, atau Regul untuk meringkus tersangka.
Baca juga: Surat Perjanjian Tawuran Geng Pelajar di Jogja Viral, Ini Isinya
"Atas perbuatannya pelaku dapat disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Timbul.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, mengatakan Tim Regul merupakan program kepolisian yang bertugas untuk patroli dalam mengantisipasi kejahatan jalanan atau klitih. Ia mengklaim bahwa, unit tersebut masih aktif melakukan patroli hingga subuh.
"Hal itu dilakukan sebagai bentuk respons terhadap masukan masyarakat terkait antisipasi tindak kejahatan jalanan khususnya pada malam hari," ujar Kompol Setyo.