regional
Langganan

Dianggap Penggelapan, Wedding Organizer di Semarang Diberangus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Senin, 2 Maret 2020 - 02:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi wedding organizer (WO). (Antara)

Semarangpos.com, SEMARANG — Operasional wedding organizer (WO) atau jasa pengorganisasian pernikahan disetop polisi karena dianggap abal-abal. Pemiliknya ditangkap karena dianggap melakukan penggelapan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Polisi mendeteksi pemilik wedding organizer itu telah menipu belasan calon pengantin di daerah ini. Pelaksana Tugas Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro mengatakan peristiwa dugaan penipuan itu sudah dilaporkan oleh sejumlah korban sejak Agustus 2019.

Advertisement

"Saat itu, ada korban yang melapor telah membayar Rp42 juta untuk biaya pernikahannya," katanya, Kamis (27/2/2020).

BEM Unnes Desak Rektor UGM Umumkan Hasil Investigasi Plagiarisme

Pemilik WO abal-abal itu kabur tanpa kabar. Ia menyebut ada sekitar 18 korban akhirnya melaporkan pelaku bernama Mardian Ade Saputra, warga Genuk, Kota Semarang itu ke Polrestabes Semarang.

Biaya Murah

Pelaku penipuan Semarang itu ditangkap setelah salah seorang korban melihat pelaku sedang berada di seputaran Jl. Thamrim, Kota Semarang. "Para korban ini kemudian berkoordinasi dengan kami, sebelum akhirnya pelaku kami amankan," katanya lagi.

Ini Kata Anak Indigo Soal Angkernya Wonderia Semarang

Advertisement
Dalam menjalankan aksi, kata dia, pelaku mengiming-imingi para korban dengan paket pernikahan berbiaya murah. Dengan modus operandi itu, klien yang menjadi wedding organizer yang dianggap polisi abal-abal itu pun semakin panjang barisannya.

Pelaku juga mengganti-ganti nama wedding organizer-nya demi mengelabui para korbannya. Dengan modus operandi itu, calon kliennya kesulitan mendeteksi rekomendasi buruk dari konsumen yang pernah merasa dibohongi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pemilik wedding organizer di Kota Semarang yang dianggap sebagai lembaga abal-abal itu dianggap telah melakukan penggelapan sehingga merugikan korban-korbannya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif