Harianjogja.com, KULONPROGO-- Nilai upah minimum kabupaten (UMK) Kulonprogo dipastikan naik pada 2018 nanti. Namun, Dewan Pengupahan Kulonprogo masih enggan membeberan besaran UMK yang baru.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dewan Pengupahan Kulonprogo terdiri dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan asosiasi pengusaha. Selama sembilan bulan terakhir sejak Januari 2017, mereka telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai Salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan UMK 2018.
Meski begitu, mereka mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya kepada publik. “Sudah [ada hasilnya] tapi menunggu penetapan gubernur dulu. Jadi maaf belum bisa kami infokan,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kulonprogo, Suparno, Rabu (25/10/2017).
UMK Kulonprogo sebelumnya ditetapkan mencapai Rp1.373.600 untuk tahun 2017. Angka itu lebih tinggi dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diketahui Rp1.215.000. Meski tidak signifikan, angka itu mengalami peningkatan dibanding UMK 2016 sebesar Rp1.268.870.